BANJAR — Penahanan Ketua DPRD Kota Banjar berinisial DRK oleh Kejaksaan Negeri Banjar atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi periode 2017–2021 menuai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat.
Tak hanya soal kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp3,5 miliar, kasus ini juga memunculkan desakan agar pengelolaan anggaran di lingkungan legislatif Kota Banjar diperbaiki secara menyeluruh.

Kepala Kejari Kota Banjar, Haryanto, memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum. “Kami profesional, siap memproses semua yang terlibat,” tegasnya dalam keterangan pers, Senin (21/4). berikut petikan keterangan Kejari Kota Banjar:

Pada hari Senin tanggal 21 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap tersangka inisial “DRK” dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 s.d. 2021.

Tersangka DRK disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Jumlah kerugian keuangan negara dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar Tahun Anggaran 2017 s.d. 2021 adalah sebesar Rp.3.523.950.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DR , sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,5 miliar.

Kepala Kejari Kota Banjar, Haryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional. "Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Haryanto.

Kasus ini diprediksi masih akan berkembang, mengingat besarnya nilai kerugian negara dan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.*