PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa peringatan Hari Kartini yang jatuh pada Selasa, 21 April 2026, tidak akan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Keputusan ini termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Keputusan ini memiliki implikasi langsung terhadap operasional harian di berbagai sektor. Seluruh aktivitas perkantoran, instansi pemerintahan, serta kegiatan belajar mengajar di sekolah akan berlangsung sebagaimana mestinya tanpa penyesuaian jadwal libur.
Meskipun berstatus sebagai hari kerja biasa, berbagai instansi dan lembaga di Indonesia umumnya tetap menyelenggarakan peringatan Hari Kartini. Peringatan ini seringkali diisi dengan kegiatan seremonial seperti penggunaan atribut pakaian adat atau mengadakan perlombaan edukatif.
Penetapan tanggal 21 April sebagai hari besar nasional ini berakar pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 1964. Keputusan bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Presiden Soekarno pada masa pemerintahannya.
Melalui regulasi tersebut, Raden Ajeng Kartini juga secara resmi diakui dan dianugerahi gelar sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Pengakuan ini diberikan sebagai penghargaan atas segala jasa dan perjuangannya dalam memperjuangkan emansipasi perempuan di Indonesia.
Pemilihan tanggal 21 April sebagai hari peringatan didasarkan pada catatan kelahiran Kartini di Jepara, Jawa Tengah, pada 21 April 1879. Informasi ini merupakan data historis yang menjadi landasan peringatan tahunan ini.
"Pemikiran progresifnya mengenai pendidikan bagi perempuan pribumi yang kala itu sangat terbatas akibat adat istiadat" menjadi warisan pemikiran Kartini yang paling dikenal luas hingga saat ini.
Selama masa pingitan di usia remajanya, Kartini secara konsisten menyuarakan kegelisahannya melalui jalur korespondensi. Surat-surat yang ia kirimkan kepada rekan-rekannya di Belanda menjadi saksi bisu pemikiran kritisnya.
Surat-surat Kartini tersebut kemudian dibukukan dan diterbitkan dengan judul "Habis Gelap Terbitlah Terang". "Surat-surat tersebut kemudian dibukukan oleh J.H. Abendanon dengan judul 'Habis Gelap Terbitlah Terang' setelah Kartini wafat di Rembang pada 17 September 1904," dilansir dari goodnewsfromindonesia.id.