PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas untuk menjamin keberlanjutan adopsi kendaraan listrik di tingkat daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada Mei 2026.

Tujuan utama dari SE ini adalah untuk menginstruksikan seluruh gubernur agar tetap memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap adanya kekhawatiran regulasi yang timbul pasca penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Kepastian fiskal ini sangat dinantikan oleh para pemangku kepentingan, terutama mengingat adanya potensi hambatan dalam transisi energi nasional akibat inkonsistensi kebijakan sebelumnya. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa ketidakpastian ini sempat membuat calon konsumen bersikap menahan diri untuk melakukan pembelian.

Faris Adnan, Kepala Teknologi Sistem Transportasi IESR, menyoroti dampak langsung dari adanya potensi penambahan komponen pajak pada biaya kepemilikan kendaraan listrik. "Data kami menunjukkan penambahan PKB dan BBNKB saja dapat meningkatkan total biaya kepemilikan hingga 14 persen pada tahun pertama," kata Faris dalam sebuah media briefing di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Faris menekankan bahwa insentif pajak adalah faktor penentu bagi banyak calon pembeli yang menganggap mobil listrik sebagai investasi jangka panjang yang nilainya signifikan. "Bagi banyak orang, keputusan membeli mobil listrik adalah investasi jangka panjang yang tidak murah, sehingga kepastian pajak menjadi faktor penentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Faris memaparkan urgensi transisi energi ini dilihat dari kontribusi sektor transportasi terhadap emisi nasional. Sektor transportasi menyumbang sekitar 70 persen dari total emisi kendaraan penumpang yang mencapai angka fantastis 240 juta ton pada tahun 2024.

Selain isu lingkungan, percepatan elektrifikasi juga sangat strategis untuk mengurangi beban fiskal negara dari subsidi energi. Pengurangan ketergantungan impor minyak secara langsung berdampak pada penghematan anggaran negara yang sempat membengkak signifikan.

"Angka subsidi dan kompensasi energi meroket dari Rp 152 triliun menjadi Rp 502 triliun. Jika dirata-rata, pemerintah mengeluarkan Rp 1,5 triliun setiap harinya hanya untuk kompensasi dan subsidi BBM," kata Faris.

Analisis biaya-manfaat yang dilakukan IESR menunjukkan bahwa meskipun negara kehilangan potensi pajak sekitar Rp 15 juta per unit pada tahun pertama, manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar. Penghematan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi selama 10 tahun diperkirakan mencapai Rp 72 juta per unit.