PORTAL7.CO.ID - Pemerintah pusat mengambil langkah strategis dengan memperpanjang masa transisi mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah yang ditetapkan sebesar 30 persen. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama antara tiga menteri penting di tingkat nasional.

Kesepakatan ini melibatkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan penting tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Mei 2026, dan menghasilkan solusi untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

Tujuan utama dari perpanjangan masa transisi ini adalah untuk menjamin stabilitas keuangan (fiskal) di tingkat daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian kerja bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tersebar di Indonesia.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Rekomendasi tersebut berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Penataan sumber daya aparatur di tingkat daerah dipastikan akan tetap diselaraskan dengan kapasitas anggaran yang dimiliki oleh masing-masing wilayah. Hal ini menjadi fokus utama agar penyesuaian kebijakan tidak mengganggu operasional pemerintahan daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan apresiasinya atas hasil pertemuan yang produktif tersebut. "Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih sekali kepada Ibu Men-PAN dan juga kepada Pak Menteri Keuangan yang rapat tadi sangat produktif dan solutif," ujar Tito, dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/5/2026).

Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kekhawatiran yang muncul dari pemerintah daerah terkait Pasal 146 UU HKPD. Pasal tersebut mengatur kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen yang seharusnya mulai berlaku pada tahun 2027.

Sebagai jalan tengah, ketentuan mengenai batas belanja pegawai tersebut akan diregulasi ulang melalui revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Revisi ini diharapkan dapat memberikan ruang waktu transisi yang lebih fleksibel bagi daerah.

Tito Karnavian menjelaskan dasar hukum penyesuaian tersebut dengan mengacu pada asas hukum yang berlaku. "Kita menggunakan Undang-Undang APBN itu setara dengan Undang-Undang HKPD. Nah, kita berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Undang-Undang yang terakhir mengalahkan undang-undang sebelumnya. Itu artinya kepala daerah enggak usah khawatir lagi. Tenang," kata Tito.