PORTAL7.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia telah mengambil langkah konkret untuk memastikan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode Maret 2026 berjalan lebih akurat. Upaya ini difokuskan untuk meminimalisir potensi kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.
Peningkatan akurasi ini didukung penuh oleh pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penetapan penerima manfaat. DTSEN menyajikan data sosial dan ekonomi warga negara yang diklaim lebih mutakhir dan terintegrasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa pemanfaatan DTSEN merupakan langkah krusial yang diambil pemerintah saat ini. Langkah ini bertujuan secara signifikan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran berbagai program bansos yang ada.
Prioritas utama dalam penyaluran tahap pertama tahun 2026 ini difokuskan pada warga negara yang teridentifikasi dalam kategori desil 1 hingga desil 4. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan uluran tangan.
DTSEN sendiri merupakan hasil integrasi mendalam dari tiga sumber data penting, yaitu Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Basis data yang komprehensif ini, hingga Januari 2026, telah mencakup lebih dari 289 juta individu di seluruh Indonesia. Data tersebut terbagi ke dalam sepuluh kelompok desil kesejahteraan, mulai dari kategori termiskin hingga kategori paling mampu.
"Pemanfaatan DTSEN merupakan langkah krusial untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos," ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Pemerintah mengharapkan bahwa dengan adanya pembaruan data secara real time melalui sistem ini, bantuan yang disalurkan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu memicu pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk dapat mengecek status mereka secara mandiri melalui layanan daring resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai nama penerima, kelompok desil, serta status penetapan bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026.