PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan keberhasilan menggagalkan upaya puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural. Pencegahan ini dilakukan pada hari Jumat, 8 Mei 2026, setelah teridentifikasi bahwa mereka tidak mengikuti masa tunggu resmi yang ditetapkan pemerintah.
Para calon jemaah yang dicekal ini diduga kuat telah termakan oleh tawaran keberangkatan haji kilat atau yang sering disebut sebagai jalur cepat tanpa melalui proses antrean yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi warga negara agar tidak menghadapi masalah di Arab Saudi.
Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah, menyampaikan penyesalannya atas praktik penipuan yang masih terjadi di masyarakat terkait ibadah haji. Sebanyak 80 warga dari berbagai wilayah di Indonesia teridentifikasi akan berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan.
Dilansir dari Detikcom, Menteri Irfan Yusuf memberikan keterangan pers saat kunjungannya di Asrama Haji Embarkasi Lombok, Mataram, mengenai upaya pencegahan ini. Hal ini menunjukkan adanya upaya terstruktur untuk memberangkatkan calon jemaah di luar jalur resmi.
"Jadi ini kami sayangkan. Ada teman-teman kami yang mengimingi warga kita untuk berangkat haji tanpa antre," terang Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah saat berkunjung ke Asrama Haji Embarkasi Lombok di Mataram.
Menteri Irfan Yusuf menegaskan bahwa regulasi keberangkatan haji dari Indonesia mewajibkan setiap calon jemaah untuk mematuhi sistem antrean yang telah berlaku. Ketentuan ini semakin diperketat mengingat pengawasan pemerintah Arab Saudi terhadap pelaksanaan haji tahun 1447 Hijriah sangat ketat.
Penegasan lebih lanjut disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, menekankan bahwa otoritas Saudi tidak akan memberikan kelonggaran bagi jemaah yang tidak memiliki dokumen resmi setibanya di sana. "Jadi Arab Saudi tidak memberikan toleransi kepada jamaah haji yang tidak memiliki tasreh setiba di sana," tegas Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.
Langkah pencegahan dini di bandara domestik ini merupakan upaya preventif untuk menghindari risiko jemaah dicekal oleh otoritas Saudi ketika tiba di Madinah atau Makkah. Tujuannya adalah melindungi warga dari potensi deportasi paksa setelah tiba di Tanah Suci.
"Karena kalau tetap berangkat pasti tidak bisa ke mana-mana setiba di Madinah atau Makkah karena harus dikembalikan ke Tanah Air," tegas Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah.