Tangerang – Dalam rangka mendukung realisasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat ekonomi rakyat dan membangun Indonesia, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, bertempat di  Aula Kantor Camat  Rajeg. kamis(15/05/2025)

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Kabupaten Tangerang yang di wakili oleh Pak Bambang dan Ibu yesi Kabid Dinas Koperasi,Asda 1 H Saefullah,H Iwan dari DPMPD,Camat Rajeg yang di wakili oleh Ahmad Yoni Kasi Binwas,Para kepala Desa dan Lurah Se Kecamatan Rajeg, BPD se Kecamatan Rajeg,Sekdes se Kecamatan Rajeg,kepala Puskesmas Rajeg dan Sukatani serta para undangan.

Oman Apriaman melalui Kasi Binwas Ahmad Yoni mengatakan,Kehadiran para kepala desa ,perangkat desa, BPD menunjukkan komitmen dan antusiasme pemerintah desa dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh pemerintah pusat. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam penguatan ekonomi kerakyatan yang berbasis gotong royong.ujar Yoni.

Lanjutnya,bahwa koperasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat. “Koperasi bukan sekadar lembaga usaha, tetapi merupakan gerakan sosial dan ekonomi yang sejalan dengan cita-cita Presiden RI dalam membangun ekonomi nasional dari tingkat Desa,”
Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih nantinya akan diwajibkan memiliki delapan unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di Desa.

Pentingnya peran aktif pemerintahan Desa dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi,bahwa koperasi dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa, terutama dalam pemberdayaan UMKM, pertanian, dan sektor jasa lainnya.Pungkas Yoni.

Iklan Setalah Paragraf ke 5

H.Iwan Narasumber dari DPMPD menambahkan,Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman teknis kepada para peserta terkait proses pembentukan koperasi, pengelolaan manajemen koperasi, serta potensi usaha yang bisa dikembangkan sesuai dengan kondisi dan potensi desa masing-masing. Dalam pengurusan sendiri, dalam inpres tidak boleh pegawai koperasi dari aparat pemerintah Desa dan BPD.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap seluruh desa dan kelurahan dapat segera membentuk dan mengembangkan Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden Republik Indonesia.ujar H Iwan.( Ade )