Jakarta, MAHATVA.ID – Penetapan sawah sebagai aset strategis negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah dinilai sebagai langkah korektif paling fundamental dalam tata kelola lahan pangan nasional. Kebijakan ini disebut mengakhiri praktik inkonsistensi data dan spekulasi lahan yang selama bertahun-tahun melemahkan ketahanan pangan.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Sirod, menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengunci sawah produktif dalam sistem tata ruang nasional berbasis peta geospasial.

“Perpres ini mengakhiri praktik abu-abu alih fungsi sawah yang selama ini terjadi karena perbedaan data dan revisi tata ruang daerah. Negara kini hadir dengan satu peta dan satu referensi hukum,” ujar Sirod, Senin (24/2/2026).

Sumber: Mahatva

https://mahatva.id/post/muhammad-sirod-perpres-42026-akhiri-praktik-abu-abu-alih-fungsi-sawah