JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penindakan yang dilakukan pada 10 Januari 2026 ini mengungkap adanya manipulasi brutal yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai 80% dari kewajiban pajak seharusnya.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan publik dan diklaim oleh pemerintah sebagai bukti nyata adanya "kebocoran anggaran" masif di sektor penerimaan negara, sebagaimana yang pernah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Rp 60 Miliar

Dalam konferensi pers resminya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka yang terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan pengurangan nilai pajak salah satu wajib pajak korporasi.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur pegawai pajak dan pihak swasta, yakni:
1. DWB (Dwi Budi Iswahyu), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
2. AGS (Agus Syaifudin), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi.
3. ASB (Askob Bahtiar), Tim Penilai.
4. ABD (Abdul Kadim Sahbudin), Konsultan Pajak.
5. EY (Edy Yulianto), Staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP).

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan contoh mufakat jahat antara oknum Ditjen Pajak dan pihak swasta. Dari kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 75 Miliar, nilai tersebut "disunat" dan hanya ditetapkan sebesar Rp 15 Miliar.

“Artinya, negara kehilangan 80% potensi pendapatannya, atau sekitar Rp 60 Miliar, hanya dari satu wajib pajak. Ini adalah kerugian negara yang brutal,” tegas Asep Guntur.

Fokus Pemberantasan Korupsi di Sektor Hulu

Asep Guntur menambahkan bahwa OTT ini merupakan tonggak sejarah baru dalam strategi pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika selama ini penindakan korupsi didominasi pada sektor "hilir" (penggunaan APBN), kini KPK mulai menyisir sektor "hulu", yakni korupsi di bidang penerimaan negara.