PORTAL7.CO.ID - Korlantas Polri secara resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di tingkat nasional. Mulai Kamis, 16 April 2026, masyarakat tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama saat melakukan proses administrasi kendaraan bermotor.

Langkah strategis ini diterapkan secara khusus sepanjang tahun 2026 sebagai bentuk diskresi kepolisian. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kemudahan bagi para pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajiban pajak mereka, terutama bagi kendaraan yang telah berpindah tangan.

Kebijakan ini merupakan bentuk perluasan dari program percontohan yang sebelumnya sukses dilaksanakan di wilayah Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, program tersebut awalnya diprakarsai melalui Surat Edaran Gubernur Dedi Mulyadi sebelum akhirnya diadopsi secara nasional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan waktu kebijakan ini. Pihak kepolisian menekankan bahwa pelonggaran syarat identitas ini bersifat sementara dan memiliki momentum yang terbatas bagi masyarakat.

"Kebijakan ini berlaku secara nasional dan hanya terbatas pada tahun 2026 saja, karena pada tahun 2027 mendatang seluruh kendaraan sudah diwajibkan untuk melakukan proses balik nama," kata Wibowo.

Secara regulasi, pihak kepolisian tetap merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 mengenai tata cara pengesahan STNK. Meskipun dalam kondisi normal syarat identitas pemilik sesuai Pasal 10 Ayat 6 bersifat wajib, tahun ini diberikan pengecualian khusus demi kelancaran registrasi kendaraan.

"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan apakah kendaraan yang akan diregistrasikan tersebut masih atas nama pemilik lama atau memang sudah berpindah tangan ke pemilik baru," ujar Wibowo.

Di lapangan, petugas kepolisian saat ini diinstruksikan untuk memberikan edukasi dan bimbingan kepada masyarakat. Pemilik kendaraan diarahkan untuk segera mengurus proses balik nama agar status kepemilikan kendaraan menjadi legal dan sesuai dengan data kependudukan yang berlaku.

Pemerintah juga memahami adanya kendala finansial yang mungkin dihadapi oleh sebagian pemilik kendaraan dalam mengurus administrasi. Oleh karena itu, terdapat opsi kelonggaran waktu bagi mereka yang belum mampu menyelesaikan proses balik nama secara instan pada tahun ini.