PORTAL7.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) kini menaruh perhatian serius terhadap stabilitas dan keberlanjutan industri konten kreatif di Indonesia. Instansi pemerintah ini secara aktif mendorong penguatan proteksi hukum yang lebih kokoh bagi para pelaku di ekosistem tersebut.

Dorongan ini muncul sebagai respons langsung atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu. Kasus yang menimpa Amsal dianggap sebagai lonceng peringatan bagi seluruh komponen ekonomi kreatif nasional.

Leontinus Alpha Edison, selaku Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, menegaskan pentingnya isu ini. Ia memandang bahwa Amsal Sitepu kini menjadi representasi dari banyak talenta kreatif yang karyanya vital, namun terhambat oleh celah dalam pemahaman sistem perundang-undangan.

"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput," ujar Leontinus dalam keterangan tertulis yang dikutip dari metrotvnews.com pada Selasa, 31 Maret 2026.

Salah satu kritik utama yang disoroti adalah penilaian administratif yang cenderung menyamakan biaya jasa profesional dengan nilai nol rupiah. Hal ini mencakup tahapan krusial seperti proses konsep, penyuntingan, hingga pengisian suara (dubbing).

Padahal, hasil kerja keras profesional ini telah diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna jasa, bahkan hingga di tingkat pemerintahan desa sekalipun. Pengabaian terhadap biaya jasa ini dinilai sangat merugikan eksistensi profesi mereka.

Elemen pascaproduksi pada karya visual disebutkan sebagai inti yang memberikan nilai tambah signifikan pada sebuah produk konten kreatif. Mengabaikan biaya jasa profesional ini sama saja dengan tindakan yang tidak menghargai martabat para kreator di Indonesia.

Kemenko PM menekankan bahwa Amsal Sitepu bertindak sebagai penyedia jasa profesional yang bekerja secara transparan berdasarkan proposal sesuai keahliannya. Leontinus mengingatkan bahwa penyedia jasa tidak memiliki wewenang menentukan plafon anggaran negara atau memegang otoritas keuangan pemerintah.

Perlindungan yang memadai bagi seluruh pelaku industri kreatif dinilai sebagai sebuah keniscayaan yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Hal ini merupakan kunci fundamental dalam menjaga daya saing ekonomi nasional di tengah persaingan global yang makin ketat.