PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas menyikapi temuan pelanggaran integritas serius di lingkup kepegawaiannya. Pada Selasa (14/4/2026), Pemkab Bogor secara resmi menyerahkan penanganan kasus dugaan praktik jual beli jabatan kepada Polres Bogor.

Langkah hukum ini diambil setelah tim inspektorat daerah menyelesaikan serangkaian investigasi mendalam terhadap laporan yang mengindikasikan adanya perbuatan tercela tersebut. Proses audit internal ini diketahui telah rampung dituntaskan sejak tanggal 11 Maret 2026 lalu.

Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bogor berhasil mengungkap adanya transaksi ilegal yang terjadi secara personal di antara empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Transaksi ini terjadi tanpa melibatkan struktur kelembagaan resmi Pemkab Bogor dalam prosesnya.

Temuan audit tersebut mengindikasikan bahwa aliran dana dan dokumen terkait hanya terpusat di antara empat pegawai yang terlibat langsung dalam praktik tersebut. Hal ini mematahkan dugaan adanya keterlibatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) atau Tim Penilai Kinerja (TPK).

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengkonfirmasi detail temuan tersebut setelah timnya memeriksa sebanyak 24 pegawai dari berbagai tingkatan jabatan. Pemeriksaan ini bertujuan menelusuri secara rinci aliran dana dan dokumen yang menjadi bukti adanya transaksi.

"Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung bukti transfer dan rekening koran," ujar Arif Rahman dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (14/4/2026). Pernyataan ini menegaskan fokus temuan pada ranah personal.

Meskipun transaksi terjadi antarindividu, Arif Rahman menegaskan bahwa perbuatan tersebut tetap merupakan pelanggaran integritas dan disiplin kepegawaian yang sangat serius. Pemkab Bogor berkomitmen menjatuhkan sanksi disiplin sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.

Menindaklanjuti penyerahan tersebut, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor kini mulai mempelajari berkas untuk menentukan konstruksi hukum pidana yang relevan. Kepolisian bergerak berdasarkan data dan hasil investigasi yang diserahkan oleh inspektorat daerah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penerimaan laporan resmi tersebut pada hari Selasa (14/4/2026). Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.