PORTAL7.CO.ID - Keputusan untuk mengaktifkan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ini diambil seiring dengan berakhirnya periode libur panjang. Hal ini menandai kembalinya aktivitas normal para komuter di ibu kota.

Pemberlakuan kembali ganjil genap ini secara resmi dimulai pada hari ini, Rabu, 25 Maret 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sempat ditiadakan sejak tanggal 18 Maret 2026 karena adanya libur nasional.

Momentum pengaktifan kembali ini juga bertepatan dengan selesainya masa cuti bersama yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idulfitri. Aktivitas perkantoran dan industri diperkirakan akan kembali padat.

Sistem yang diterapkan menyaring kendaraan roda empat berdasarkan digit terakhir pada plat nomor kendaraan. Pengendara dengan plat nomor ganjil hanya diperkenankan melintas pada tanggal ganjil dalam sepekan.

Sebaliknya, kendaraan yang memiliki plat nomor genap diwajibkan untuk mematuhi jadwal pada tanggal genap. Aturan pemisahan ini diberlakukan dalam dua sesi waktu yang berbeda sepanjang hari.

Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan ini, konsekuensi hukum berupa sanksi tilang telah disiapkan oleh otoritas terkait. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang transportasi.

Sanksi denda maksimal yang mungkin dikenakan bagi pelanggar ganjil genap ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,00. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 25 ruas jalan utama di wilayah mereka sebagai zona penerapan kebijakan pembatasan ini. Para pengendara diimbau untuk memantau lokasi-lokasi tersebut.

Informasi mengenai dimulainya kembali penerapan kebijakan ini pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Maret 2026, pukul 11:10 WIB.