PORTAL7.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah signifikan dengan mempercepat jadwal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Tahap II. Distribusi bantuan ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada bulan April 2026, lebih cepat dari jadwal yang berlaku sebelumnya.
Percepatan ini terealisasi setelah pemerintah memajukan jadwal pembaruan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jika sebelumnya pembaruan data dilakukan pada tanggal 20 setiap awal triwulan, kini proses tersebut dimajukan menjadi tanggal 10.
Langkah pemajuan jadwal ini bertujuan memastikan bahwa dana bantuan sosial dapat sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan tanpa penundaan yang berarti. Data penerima manfaat untuk periode April hingga Juni 2026 telah rampung diterima sejak hari Jumat, 10 April 2026.
Informasi mengenai percepatan distribusi ini didapatkan publik, "dilansir dari detik.com," bahwa data penerima manfaat sudah diterima pada tanggal tersebut. Hal ini memastikan proses distribusi bantuan berjalan lebih cepat dibandingkan dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Program PKH ini dirancang untuk menyasar berbagai kategori masyarakat yang rentan secara ekonomi, dengan nominal bantuan yang ditetapkan bervariasi. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen keluarga spesifik yang terdaftar dan terverifikasi dalam sistem.
Salah satu kelompok yang menjadi prioritas utama dalam penyaluran tahap ini adalah lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. Mereka mendapatkan alokasi sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap penyaluran, yang berarti totalnya mencapai Rp2,4 juta dalam setahun.
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi lansia yang berusia di atas 70 tahun karena tingkat kerentanan fisik yang dinilai lebih tinggi. Pemerintah juga mewajibkan penerima dalam kategori ini harus terdaftar dalam desil 1 hingga 4 pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menurut "laporan nova.grid.id."
Mekanisme pencairan dana bantuan sosial ini menggunakan dua jalur distribusi utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dana akan dicairkan melalui Bank Himbara, yang mencakup BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Sementara itu, masyarakat yang tinggal di wilayah geografis yang sulit dijangkau oleh layanan perbankan akan menerima bantuan mereka melalui PT Pos Indonesia. Proses penyaluran melalui jalur ini akan dilakukan sesuai dengan jadwal spesifik yang telah ditetapkan oleh Kemensos.