BOGOR – Kisah pilu dialami oleh seorang ibu berinisial S (32) istri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II B di Kota Bogor, yang tengah hamil lima bulan. Pada Selasa (3/12/2024), ia mengadukan suaminya, YN, ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) di Pasirkuda, Kota Bogor, karena jarang pulang dan diduga menikah lagi. Pengaduan ini didampingi langsung oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, SH.
Menurut pengakuan S, suaminya ASN Kota Bogor mulai jarang pulang sejak setahun terakhir, dan bahkan hanya hadir di rumah seminggu sekali. Ia juga menyebut bahwa nafkah yang diberikan sangat minim dan tidak sesuai kebutuhan keluarga.
"Jarang sekali pulang, seminggu sekali terkadang, dan nafkah juga sangatlah tidak sesuai," ujar Ibu S saat memberikan keterangan.
LBH Bogor: Hak Istri ASN Harus Dilindungi
Ketua LBH Bogor, Irawansyah, SH, menyatakan bahwa tindakan YN, jika terbukti menikah lagi tanpa izin dan mengabaikan kewajibannya, melanggar hukum dan nilai-nilai moral keluarga.
“Kami akan memastikan hak-hak Ibu S sebagai istri sah dipenuhi, terutama dalam kondisi hamil. Nafkah dan perhatian adalah kewajiban suami yang tidak bisa ditawar,” kata Irawansyah.
Irawansyah menegaskan, ASN yang menikah lagi tanpa izin tertulis dari atasannya juga melanggar aturan disiplin pegawai negeri. LBH Bogor akan mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang tepat, baik melalui jalur administrasi maupun pidana, jika diperlukan.
ASN Jarang Pulang karena Menikah Lagi, Sang Istri Hamil Berjuang Sendiri
Ibu S, yang menikah dengan YN pada tahun 2022, kini merasa harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kondisi ini semakin sulit karena ia tengah mengandung anak pertama mereka.
