JAKARTA  – Laporan investigasi dari sejumlah media internasional kembali menyoroti dugaan penggunaan senjata termal atau termobarik dalam konflik di Gaza. Temuan ini memicu perhatian global dan memperkuat perdebatan mengenai perlunya misi stabilisasi kemanusiaan untuk melindungi warga sipil dari dampak perang.

Dugaan Senjata Termobarik dan Dampaknya

Salah satu laporan yang dirilis 10 Februari 2026 menyebut indikasi penggunaan senjata bersuhu ekstrem hingga ribuan derajat Celsius yang berpotensi menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar.

Selain itu, laporan forensik otoritas setempat menyoroti kemungkinan penggunaan bom vakum atau termobarik, yang dikenal memiliki daya ledak destruktif dan efek mematikan di ruang tertutup.

Meski klaim ini masih menunggu verifikasi independen dan proses hukum internasional, isu tersebut menegaskan kembali urgensi pengawasan ketat terhadap praktik militer di wilayah konflik.

Senjata Pembakar dalam Perspektif Hukum Humaniter

Dalam hukum humaniter internasional, penggunaan senjata pembakar diatur secara ketat. Protokol III Konvensi Senjata Konvensional (CCW) 1980 melarang penggunaannya terhadap populasi sipil maupun objek sipil.

Selain itu, Pasal 36 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa mewajibkan setiap negara melakukan peninjauan hukum terhadap senjata baru untuk memastikan kesesuaiannya dengan hukum internasional.

Proses investigasi di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sering kali memakan waktu panjang, sebagaimana preseden konflik di berbagai negara yang membutuhkan puluhan tahun hingga putusan final.