PORTAL7.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, baru-baru ini menyampaikan pesan penting kepada jajaran kepala daerah yang diusung oleh partainya. Pesan tersebut berfokus pada pentingnya menjaga moralitas dan kepatuhan hukum dalam menjalankan amanah publik.
Peringatan ini muncul sebagai respons langsung terhadap perkembangan hukum yang menimpa salah satu kader terkemuka mereka. Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, yang juga merupakan kader PKB, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang kini sedang diselidiki secara mendalam oleh lembaga antirasuah tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan serius bagi internal partai berlambang bola dunia itu.
Cak Imin secara tegas mengingatkan seluruh kader yang saat ini menduduki posisi strategis sebagai kepala daerah agar tidak terjerumus ke dalam perilaku yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Integritas menjadi kunci utama kepemimpinan.
"Para kader yang memegang jabatan publik harus menjaga integritas dan menjauhi praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat," demikian penegasan Cak Imin mengenai standar etika bagi pejabat PKB, dilansir dari bogorplus.id.
Penekanan ini menunjukkan komitmen partai untuk membersihkan citra dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh kadernya benar-benar berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat. Praktik koruptif dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah konstituen.
Langkah yang diambil oleh pimpinan pusat ini menggarisbawahi bahwa partai tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan negara. Proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawasan internal dan edukasi etika politik kini menjadi agenda prioritas bagi DPP PKB menyusul insiden yang melibatkan Bupati Cilacap tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.