JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menyatakan bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif perdamaian yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk diplomasi aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian di Gaza serta memperjuangkan solusi dua negara (two-state solution) bagi Palestina dan Israel.

Keputusan ini memicu beragam respons di dalam negeri. Sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mengkritik partisipasi tersebut karena khawatir akan dianggap sebagai bentuk legitimasi terhadap impunitas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Di media sosial, muncul kekhawatiran bahwa keikutsertaan ini dapat menyeret Indonesia ke dalam kelompok negara pendukung konflik.

Menanggapi polemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP justru berlandaskan amanat konstitusi. Sesuai UUD 1945, Indonesia berkomitmen untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Presiden RI Prabowo Subianto menekankan bahwa forum internasional ini harus dimanfaatkan untuk memastikan implementasi solusi dua negara berjalan secara adil dan bermartabat. Fokus utama Indonesia adalah mendukung stabilisasi serta rekonstruksi Gaza pascakonflik.

Dukungan juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan bahwa posisi Indonesia di BoP bukan sekadar simbol politik, melainkan instrumen untuk menyuarakan hak-hak kemanusiaan.

“Indonesia bergabung dalam Board of Peace bukan sekadar simbol, tetapi untuk mendorong perdamaian nyata Palestina–Israel. Posisi ini harus dimanfaatkan untuk menyuarakan solusi yang adil dan menghormati hak kemanusiaan,” ujar Amelia.

Menurutnya, BoP menjadi platform strategis bagi Indonesia untuk memperkuat posisi tawar di tingkat global. Hal ini penting guna memastikan proses perdamaian berlangsung inklusif tanpa mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.

Secara hukum internasional, Board of Peace beroperasi di bawah kerangka resolusi Dewan Keamanan PBB. Dengan demikian, keterlibatan Indonesia dinilai tetap berada dalam koridor diplomasi multilateral dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum global.

Sejumlah lembaga kajian menilai langkah ini sebagai bentuk diplomasi proaktif. Di tengah kompleksitas geopolitik Timur Tengah, kehadiran Indonesia diharapkan dapat memperkuat peran negara sebagai penengah yang kredibel.