PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam sektor perumahan rakyat dengan menerbitkan regulasi terbaru mengenai penyesuaian harga jual maksimal rumah susun (rusun) bersubsidi. Penetapan ini berlaku serentak untuk seluruh wilayah Indonesia, menandai perubahan penting dalam skema pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Keputusan resmi ini dimuat dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 5 April 2026, memberikan landasan hukum baru bagi implementasi program perumahan subsidi di tingkat nasional.
Regulasi baru tersebut mencakup detail penting mengenai besaran harga jual unit, standar luas lantai, serta ketentuan suku bunga yang terkait dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kebijakan ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang pernah ditetapkan.
Aturan harga jual maksimal sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021. Kini, regulasi terbaru ini menggantikan ketentuan lama tersebut guna mengakomodasi dinamika biaya konstruksi dan kondisi ekonomi terkini.
Dilansir dari Detikcom, rincian penetapan harga menunjukkan adanya disparitas signifikan antar wilayah di Indonesia. Wilayah Papua Pegunungan ditetapkan memiliki plafon harga jual tertinggi dibandingkan daerah lainnya di nusantara.
Untuk unit rumah susun subsidi di Papua Pegunungan, harga jual maksimalnya mencapai Rp28.000.000 per meter persegi. Hal ini berarti satu unit dengan luas lantai tipe 45 dapat dibanderol hingga mencapai Rp1,26 miliar, sesuai dengan ketentuan terbaru tersebut.
Sementara itu, di kawasan ibu kota, DKI Jakarta, penetapan harga tertinggi terfokus pada wilayah Jakarta Pusat. Batas harga maksimal untuk wilayah tersebut ditetapkan pada angka Rp14.500.000 per meter persegi untuk unit rusun subsidi.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kota-kota penyangga metropolitan di sekitar Jakarta. Kota Depok, Kabupaten/Kota Bogor, serta Kabupaten/Kota Tangerang, semuanya mendapatkan batas harga jual maksimal yang sama besarnya.
Batas harga maksimal untuk kawasan penyangga tersebut ditetapkan sebesar Rp13.000.000 per meter persegi. Penetapan harga ini menjadi patokan utama yang harus dipatuhi oleh para pengembang properti dan lembaga perbankan dalam menyalurkan pembiayaan FLPP.