PORTAL7.CO.ID - Pergerakan harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) menunjukkan tren penurunan pada awal pekan ini. Tercatat, nilai transaksi jual kembali atau buyback emas mengalami koreksi yang cukup terasa oleh para investor.
Pada hari Senin, 9 Maret 2026, harga buyback emas Antam dilaporkan berada pada posisi Rp2.757.000 per gram. Angka ini menunjukkan adanya penurunan substansial sebesar Rp65.000 dari harga penutupan hari sebelumnya.
Penurunan harga ini perlu dicermati oleh pemegang investasi emas fisik, mengingat harga buyback mencerminkan apresiasi pasar terhadap aset logam mulia tersebut. Penurunan ini berpotensi memengaruhi keuntungan yang diharapkan dari investasi emas.
Emas batangan yang dikeluarkan oleh Antam memiliki keunggulan karena telah mengantongi sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikasi internasional ini memastikan bahwa harga jual kembalinya sangat sensitif terhadap dinamika pasar emas global.
"Emas batangan produksi Antam ini telah mengantongi sertifikasi dari London Bullion Market Association (LBMA)," demikian disebutkan dalam laporan mengenai pergerakan harga hari itu.
Standar internasional yang dimiliki oleh emas Antam tersebut memastikan bahwa pergerakan harganya tidak terpengaruh oleh tahun produksi emas yang dijual kembali. Hal ini menunjukkan konsistensi standar kualitas produk Antam di mata pasar global.
Transaksi buyback sendiri didefinisikan sebagai proses pelepasan aset emas, baik dalam bentuk logam mulia maupun perhiasan, kepada pihak penerbit atau penjual awal. Proses ini merupakan momen krusial bagi investor untuk merealisasikan keuntungan investasinya.
Keuntungan investasi logam mulia ini umumnya diperoleh dari selisih positif antara harga beli awal dengan harga jual kembali yang berlaku saat ini. Investor berharap selisih tersebut memberikan imbal hasil yang memuaskan.
Terkait aspek perpajakan, transaksi buyback di atas nominal Rp10 juta akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.