PORTAL7.CO.ID - Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas untuk memastikan ketepatan waktu keberangkatan jemaah haji Indonesia selama musim haji tahun ini. Pemerintah mulai menerapkan sanksi penalti bagi maskapai penerbangan yang terbukti mengalami keterlambatan jadwal terbang.

Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan prima bagi seluruh jemaah haji selama prosesi ibadah di Tanah Suci. Instruksi ini disampaikan langsung saat kunjungan pemantauan di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, pada Sabtu (2/5/2026).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjadi juru bicara yang menyampaikan arahan langsung dari Menteri Haji dan Umrah terkait penertiban jadwal penerbangan ini. Tujuannya adalah menekan angka penundaan yang selama ini kerap terjadi.

Pemberian sanksi finansial dan peringatan keras ini diharapkan mendorong peningkatan kedisiplinan maskapai dalam mengoperasikan jadwal penerbangan sesuai yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan pelayanan.

Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan menuju Tanah Suci memberikan dampak negatif signifikan terhadap kondisi fisik dan mental para jemaah. Waktu tunggu yang lama dapat menguras energi mereka sebelum menjalankan ibadah.

"Karena (delay) itu pasti mengganggu pelayanan, juga mengganggu konsentrasi Jemaah, karena waktu mereka banyak tersisa, kemudian meletihkan. Sehingga delay-delay itu harus menjadi apa perhatian khusus para maskapai," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Menteri Haji dan Umrah.

Selain penalti, pemerintah juga menekankan kewajiban maskapai untuk bertanggung jawab penuh jika kendala operasional tak terhindarkan. Kompensasi layak, termasuk penyediaan akomodasi penginapan, harus segera diberikan kepada jemaah yang terdampak.

"Kami, Pak Menteri (Haji dan Umrah) sudah memerintahkan supaya ada peringatan, ada penalti kepada maskapai, maskapai penerbangan supaya kemudian delay-delay itu menjadi atensi," tegas Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebagai upaya mitigasi teknis, pemerintah telah meminta maskapai meningkatkan manajemen risiko, terutama terkait kesiapan armada cadangan. Ini penting untuk mengatasi potensi kerusakan teknis yang bisa memicu penundaan panjang.