Sebuah video viral di media sosial TikTok memicu gelombang kecaman dari masyarakat luas di Jawa Timur. Rekaman tersebut memperlihatkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di Jombang yang dinilai menodai kesucian bulan Ramadan. Acara ini menggabungkan dentuman musik keras dengan atraksi penari yang mengenakan pakaian minim di tempat umum.
Peristiwa kontroversial ini berlangsung di jalur penghubung antara Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, dan Desa Sumbergondang, Kecamatan Kabuh. Dalam video unggahan akun Ajisakajo, terlihat iring-iringan motor mengelilingi truk pengangkut sound system raksasa atau sound horeg. Masyarakat menyayangkan aksi tersebut karena dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai kesantunan selama menjalankan ibadah puasa.
Sorotan tajam tertuju pada seorang penari berpakaian ketat yang berjoget secara provokatif di hadapan kerumunan massa. Penari tersebut bahkan tampak menerima saweran dari beberapa peserta yang hadir dalam iring-iringan tersebut. Kondisi ini memicu kritik pedas dari warganet yang menilai hiburan semacam itu sangat tidak layak dilakukan saat waktu sahur.
Sekretaris Desa Jatibanjar, Hengki, memberikan klarifikasi bahwa kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu pagi, 22 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak terlibat dalam penyelenggaraan agenda yang meresahkan warga itu. "Semestinya tidak pantas ada seperti itu, bulan puasa ada seperti itu segala, tidak pantas," ungkap Hengki pada Selasa, 24 Februari 2026.
Di sisi lain, pemilik Aprelia Production bernama Aprelia menyatakan bahwa peralatan suaranya tidak disewa oleh pihak manapun untuk acara tersebut. Menurutnya, terdapat lebih dari sepuluh pemilik sound horeg yang berkumpul secara spontan atas inisiatif komunitas di Jombang. Ia menjelaskan bahwa kegiatan sahur bersama tersebut merupakan tradisi rutin yang sering dilakukan oleh para pecinta sound system.
Kapolsek Ploso Kompol Achmad Chairuddin memberikan tanggapan tegas terkait kegaduhan yang meresahkan warga di wilayah hukumnya tersebut. Beliau memastikan bahwa kegiatan SOTR tersebut tidak mengantongi izin resmi baik dari kepolisian maupun perangkat desa setempat. "Tanpa izin, kami juga tidak mengizinkan," tegas Kompol Achmad Chairuddin saat dikonfirmasi mengenai legalitas acara.
Pihak kepolisian kini tengah merancang langkah-langkah preventif untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pengawasan ketat akan dilakukan di titik-titik rawan guna menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci. Diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan massa dalam skala besar.
Sumber: Infonasional