PORTAL7.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi membuka pintu bagi instrumen investasi baru melalui pengesahan payung hukum Exchange Traded Fund (ETF) berbasis emas. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam memperdalam struktur pasar modal di tanah air. Kehadiran produk ini diharapkan mampu memberikan opsi yang lebih variatif bagi para pemodal di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengonfirmasi penetapan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tersebut pada Selasa (3/3/2026). Aturan ini mengatur tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperjualbelikan secara langsung di bursa. Instrumen ini menggunakan emas sebagai aset dasar atau underlying asset utama bagi para investor.

Hasan menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk menjawab permintaan tinggi dari para Manajer Investasi (MI) terhadap produk berbasis komoditas. Sebelum disahkan, draf aturan ETF emas telah melewati proses finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum pada Februari 2026 lalu. Inisiatif ini juga bertujuan untuk memperluas cakupan aset yang tersedia di pasar modal domestik. "OJK telah menetapkan POJK No.2 Tahun 2026 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan aset yang mendasari berupa emas," ungkap Hasan Fawzi dalam konferensi persnya. Beliau juga menekankan pentingnya aspek edukasi karena produk ETF emas tergolong baru bagi banyak investor ritel lokal. Manajer Investasi pun dituntut memiliki kompetensi khusus dalam mengelola instrumen berbasis logam mulia ini.

Kehadiran ETF emas diyakini akan memperkaya pilihan diversifikasi portofolio karena selama ini mayoritas ETF di Indonesia didominasi oleh saham dan indeks. Emas sendiri telah lama dikenal sebagai aset perlindungan nilai atau safe haven yang tangguh menghadapi ketidakpastian ekonomi global. Melalui format ETF, masyarakat kini bisa mendapatkan eksposur harga emas tanpa perlu mengkhawatirkan risiko penyimpanan fisik.

Berdasarkan aturan terbaru, OJK mewajibkan komposisi portofolio ETF emas minimal 95 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) dialokasikan pada aset emas murni. Sisanya, paling banyak 5 persen dapat ditempatkan pada instrumen pasar uang, deposito, atau kas untuk menjaga likuiditas. Standar kemurnian emas yang digunakan pun sangat ketat, yakni minimal 99 persen sesuai SNI atau 99,5 persen berdasarkan standar internasional LBMA.

Saat ini, tercatat sudah ada tiga Manajer Investasi yang telah menandatangani kerja sama untuk segera menerbitkan produk ETF emas perdana mereka. Selain itu, sekitar 12 manajer investasi lainnya telah melakukan diskusi intensif dengan regulator dan berkomitmen untuk meluncurkan produk serupa. Pengawasan kegiatan usaha ini nantinya akan sepenuhnya berada di bawah kendali OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Sumber: Infonasional

https://www.infonasional.com/ojk-sahkan-etf-emas-pasar-modal