PORTAL7.CO.ID - Penerapan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada industri otomotif kini tengah menjadi sorotan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Organisasi ini menilai perlu adanya pemilahan kembali terhadap kategori kendaraan yang benar-benar layak disebut sebagai barang mewah di tanah air.

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara, berpendapat bahwa saat ini tidak semua jenis mobil tepat jika dikategorikan sebagai barang mewah. Hal ini dikarenakan fungsi kendaraan telah bergeser menjadi alat pendukung produktivitas bagi banyak lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

"Mobil ini masih dianggap barang mewah, makanya dikenakan PPnBM. Ada memang mobil mewah, mobil di atas Rp 1 miliar, itu kan punya kemewahan. Udah harganya Rp 1 miliar, penumpangnya cuma (muat) dua misalkan. Tapi mobil yang banyak dibeli masyarakat kita dari datanya Gaikindo itu adalah 70-80 persen masyarakat kita beli mobil yang harganya di bawah Rp 300 juta," ujar Kukuh Kumara dilansir dari detikOto.

Berdasarkan data industri per 20 April 2026, mayoritas konsumen di Indonesia justru menyasar segmen kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan transportasi pribadi lebih didasari oleh aspek fungsionalitas dibandingkan sekadar gaya hidup mewah.

"Nah mobil-mobil itu bukan lagi sebuah kemewahan tapi masyarakat itu beli untuk keperluan yang sangat urgent, untuk bekerja, bahkan untuk mencari uang untuk nge-Grab misalkan, taksi online. Jadi pertanyaannya di mana dia mewahnya jadi dikenakan PPnBM?" kata Kukuh Kumara.

Fenomena penggunaan mobil sebagai armada taksi daring menjadi bukti nyata bahwa kendaraan merupakan modal kerja bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pengenaan pajak barang mewah dirasa kurang relevan jika tetap dipaksakan pada segmen kendaraan operasional tersebut.

"Bukan sekonyong-konyong dihilangkan. Silakan dikaji, jadi kita mengambil kebijakan ada dasar yang sangat kuat. Dasarnya itu tadi kan masyarakat perlu kendaraan," sambung Kukuh Kumara.

Sebagai informasi, regulasi mengenai pajak ini saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021. Aturan tersebut menetapkan tarif PPnBM yang bervariasi berdasarkan kapasitas mesin serta tingkat emisi gas buang yang dihasilkan oleh setiap unit kendaraan.

Saat ini, kendaraan di segmen Low Cost Green Car (LCGC) sudah dikenakan tarif PPnBM sebesar 3 persen. Sementara itu, untuk kategori mobil di bawah harga Rp 400 juta seperti segmen Low MPV dan Low SUV, besaran pajaknya bisa menyentuh angka 15 persen.