PORTAL7.CO.ID - Pemerintah telah menginformasikan adanya kebijakan fleksibilitas kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah periode libur Lebaran tahun 2026. Kebijakan ini dikenal dengan skema Work From Anywhere (WFA) yang memberikan keleluasaan bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi non-kantor.

Kebijakan WFA ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam mengatur rencana perjalanan mudik dan arus balik pasca-Idulfitri. Hal ini bertujuan agar mobilitas warga dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan tugas kedinasan.

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema WFA ini bukanlah bentuk libur tambahan yang diberikan kepada para ASN. Ini murni merupakan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel, dilansir dari CNN Indonesia.

Skema fleksibilitas ini direncanakan berlangsung selama total lima hari, mencakup dua hari menjelang hari raya dan tiga hari setelah perayaan Lebaran. Ketentuan ini diatur secara spesifik untuk memastikan transisi pasca-libur berjalan efektif.

Secara rinci, izin WFA selama tiga hari setelah libur Hari Suci Nyepi dan Lebaran diberikan pada tanggal 25 Maret, 26 Maret, dan 27 Maret 2026. Ketentuan ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan mengenai latar belakang dikeluarkannya kebijakan ini dalam sebuah konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada 10 Februari lalu. Ia memaparkan cakupan waktu penerapan WFA tersebut.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," ujar Rini Widyantini.

Menteri Rini menekankan bahwa implementasi dari pengaturan WFA ini tidak bersifat seragam, melainkan diserahkan kepada pimpinan instansi baik di tingkat pusat maupun daerah. Pendekatan yang diterapkan haruslah bersifat selektif.

"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," kata beliau.