PORTAL7.CO.ID - Kebijakan baru mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diberlakukan, menetapkan hari Jumat sebagai waktu kerja dari rumah (WFH) efektif mulai 10 April 2026. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengimplementasikan sistem kerja yang lebih dinamis sekaligus menekan konsumsi energi institusi pemerintah.

Keputusan ini mulai diterapkan pada pekan kedua bulan April, mengingat hari Jumat sebelumnya bertepatan dengan peringatan hari libur nasional. WFH satu hari dalam sepekan ini didorong oleh upaya penghematan energi nasional, terutama sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global, termasuk situasi di kawasan Timur Tengah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan secara resmi bahwa skema WFH setiap Jumat ini berlaku bagi seluruh ASN di instansi pusat maupun daerah. Pengumuman ini dilansir dari Bansos, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga efisiensi operasional.

Pemerintah sangat menekankan bahwa meskipun ASN bekerja dari rumah, kualitas pelayanan publik tidak boleh mengalami penurunan sedikit pun. Airlangga Hartarto menegaskan komitmen ini dengan menyatakan, "Kegiatan produktif, termasuk perbankan dan pasar modal, akan terus beroperasi," ujarnya.

Instansi pemerintah diberikan otonomi untuk mengatur mekanisme pengawasan melalui aplikasi khusus guna memastikan tidak ada hambatan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa adaptasi teknologi menjadi kunci keberhasilan implementasi WFH ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara tegas mengingatkan bahwa WFH di hari Jumat bukanlah hari libur bagi para abdi negara. Hal ini disampaikan melalui akun resmi mereka pada Kamis (2/4/2026), menekankan bahwa laporan kinerja tetap menjadi kewajiban utama.

Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, pola kerja baru ini membagi minggu kerja menjadi empat hari WFO (Senin sampai Kamis) dan satu hari WFH pada hari Jumat dari domisili masing-masing. Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan tujuan mendasar dari perubahan ini.

"Fleksibilitas kerja harus tetap sejalan dengan pencapaian target kinerja. Fokus utama tetap pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja," jelas Menteri PANRB Rini Widyantini. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih adaptif dan berbasis digital.

Setiap instansi diwajibkan untuk melaksanakan evaluasi berkala, yang mencakup capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, dan mutu pelayanan publik. Hasil evaluasi bulanan ini wajib dilaporkan kepada Menteri PANRB dan Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk akuntabilitas.