PORTAL7.CO.ID - PT Pertamina Patra Niaga memberikan atensi khusus terhadap fenomena penggunaan elpiji subsidi 3 kilogram sebagai bahan bakar alternatif pada angkutan kota (angkot) di Sukabumi. Langkah ini diambil menyusul viralnya praktik modifikasi kendaraan tersebut pada Rabu, 15 April 2026.

Pihak perusahaan mengingatkan bahwa penggunaan gas melon tersebut memiliki batasan hukum yang jelas. Berdasarkan regulasi pemerintah, distribusi komoditas bersubsidi ini tidak diperuntukkan bagi kendaraan transportasi umum.

Penjelasan mendalam mengenai kategori konsumen yang berhak menggunakan elpiji subsidi disampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Susanto August Satria, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"LPG 3 Kg diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran," kata Susanto August Satria.

Selain menyalahi aturan distribusi, Pertamina juga menaruh perhatian besar pada risiko keamanan. Modifikasi sistem pembakaran kendaraan yang dilakukan secara mandiri tanpa standar teknis yang jelas dianggap sangat berbahaya bagi pengemudi dan penumpang.

"Aspek keselamatan harus diperhatikan ketika memodifikasi kendaraan, terlebih dalam penggantian bahan bakar," ujar Susanto August Satria.

Sebagai solusi jangka panjang, Pertamina menyarankan para pelaku usaha transportasi untuk memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disediakan pemerintah. Penggunaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dinilai jauh lebih aman dan sesuai dengan standar teknis kendaraan.

Di sisi lain, praktik penggunaan gas bersubsidi ini dipicu oleh tekanan ekonomi yang dialami para sopir. Hendra Irawan (53), salah satu pengemudi angkot trayek 01 di Sukabumi, mengaku mulai beralih menggunakan gas setelah melihat efektivitasnya pada kendaraan rekan kerjanya.

"Awalnya ikut teman saja. Dia sudah pakai duluan, saya tanya-tanya dulu soal keluhan dan kendalanya. Setelah dipertimbangkan, akhirnya saya pasang juga," ujar Hendra Irawan.