BISNIS MARKET - Euforia menyambut Lebaran 2026 seharusnya menjadi momen yang membahagiakan. Namun, bagi sebagian masyarakat, senyum lebar itu terancam pudar akibat harga tiket pesawat yang masih selangit. Padahal, pemerintah sudah berbaik hati memberikan subsidi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Lantas, ke mana subsidi itu "pergi"? Apakah ada permainan harga yang merugikan konsumen?
Subsidi Ada, Harga Tak Terasa
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terkait PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. Insentif ini berlaku untuk jadwal penerbangan pada 10 Februari 2026 hingga 19 Maret 2026, serta 14 Maret hingga 29 Maret 2026. Tujuannya jelas, untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional.