PORTAL7.CO.ID - Kendala dalam proses pencairan bantuan sosial rutin seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih menjadi sorotan publik hingga pertengahan tahun 2026. Banyak masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan mendapati aliran dana mereka terhenti tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Fenomena terhentinya penyaluran dana bantuan ini terjadi seiring dengan dilakukannya evaluasi berkala oleh pihak pemerintah pusat. Langkah evaluasi ini dilaksanakan secara intensif untuk memastikan bahwa alokasi bantuan benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dilansir dari Detikcom, Kementerian Sosial (Kemensos) kini menjadikan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Volume 2 sebagai acuan utama penyaluran bansos untuk periode Triwulan II tahun 2026. Proses pembaruan data ini melibatkan kerja sama erat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meminimalisir kesalahan sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa adanya dinamika data di lapangan menyebabkan adanya pergeseran signifikan pada status kepesertaan penerima bantuan sosial. Hal ini memengaruhi siapa yang berhak menerima dan siapa yang harus dikeluarkan dari daftar penerima.
"Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis," ujar Saifullah Yusuf.
Berdasarkan catatan DTSEN Volume 2 tahun 2026, tercatat sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) telah dikeluarkan dari daftar penerima. Angka ini merupakan dampak dari terdeteksinya inclusion error, yakni penerima yang sebenarnya tidak lagi memenuhi kriteria.
Di sisi lain, hasil verifikasi lapangan juga berhasil mengidentifikasi sebanyak 27.176 keluarga baru yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan. Kelompok baru ini dimasukkan ke dalam klasifikasi desil kesejahteraan yang sebelumnya belum teridentifikasi dalam sistem pendataan nasional.
Sejak tahun 2025, kriteria penilaian untuk penerima bantuan sosial telah diperketat melalui integrasi data dari berbagai lembaga keuangan. Pemerintah kini bekerja sama dengan Bank Indonesia dan bank-bank Himbara untuk memantau kondisi finansial riil dari para calon penerima bantuan.
Analisis keuangan yang diterapkan kini terhubung langsung dengan sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meninjau aset dan liabilitas yang dimiliki oleh rumah tangga pemohon. Indikator-indikator yang memicu penghentian bantuan meliputi kepemilikan usaha aktif, memiliki tabungan di atas ambang batas, atau kepemilikan kendaraan roda empat.