PORTAL7.CO.ID - Wajah transportasi di Jakarta kini tengah bersiap menyambut babak baru dalam pengelolaan kendaraan ramah lingkungan. Setelah sekian lama menikmati fasilitas pajak nol persen, para pemilik kendaraan listrik di ibu kota akan segera menghadapi penyesuaian regulasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun langkah strategis untuk menerapkan aturan pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil maupun motor listrik. Langkah ini resmi digulirkan pada Jumat, 17 April 2026, sebagai bagian dari penataan sistem perpajakan daerah yang lebih komprehensif.

Perubahan kebijakan ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak daerah, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Dalam beleid tersebut, kendaraan berbasis energi terbarukan tidak lagi masuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pungutan pajak.

"Iya, kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi dan regulasinya saat ini sedang kami siapkan untuk tingkat daerah," kata Lusiana Herawati selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Lusiana menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan konsekuensi logis dari perubahan nomenklatur pada Pasal 3 ayat (3) dalam Permendagri terbaru tersebut. Kendati demikian, aturan tersebut tetap memberikan celah bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan melalui skema insentif fiskal.

"Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal untuk mengurangi beban pajak masyarakat tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya.

Langkah ini diambil guna menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli warga Jakarta. Bapenda DKI berkomitmen agar transisi ini tidak memberatkan masyarakat yang telah beralih ke transportasi berkelanjutan.

"Kami ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik, melainkan tetap menjaga ekosistemnya tumbuh positif," tambah pihak Bapenda DKI Jakarta.

Visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama dalam perumusan kebijakan pajak yang baru ini. Pemerintah berharap keadilan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga meski status bebas pajak secara penuh telah berakhir.