PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan secara resmi akan menetapkan kendaraan listrik sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada April 2026 dengan berlandaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan tengah berada dalam tahap penyusunan tarif yang akan diberlakukan kepada pemilik kendaraan ramah lingkungan tersebut. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi sektor pajak di wilayah Sumatera Selatan, dilansir dari Detikcom.
"Pengenaan pajak terhadap kendaraan bermotor listrik ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi positif bagi peningkatan pendapatan asli daerah, meski pada tahap awal dampaknya masih terbilang terbatas," tutur Achmad Rizwan.
Kepala Bapenda Sumsel tersebut memaparkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam landasan hukum pengenaan pajak ini. Hal ini berkaitan dengan pergeseran status kendaraan listrik dari yang sebelumnya mendapatkan keistimewaan tarif tertentu menjadi objek pajak reguler namun tetap fleksibel.
"Melalui aturan terbaru, kendaraan listrik kini resmi menjadi objek PKB dan BBNKB dengan opsi pemberian insentif atau pengurangan dari pemerintah daerah, berbeda dengan regulasi sebelumnya yang menerapkan tarif nol persen," kata Achmad Rizwan.
Adanya regulasi baru ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi setiap pemerintah daerah di Indonesia. Pemerintah provinsi kini memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian aturan perpajakan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi serta kemampuan fiskal daerah masing-masing.
"Secara teoritis kebijakan ini membuka peluang tambahan bagi penerimaan daerah, namun potensinya masih terbatas karena jumlah kendaraan listrik di Sumsel saat ini masih sangat sedikit dibandingkan kendaraan konvensional," jelas Achmad Rizwan.
Berdasarkan data statistik terbaru, populasi kendaraan listrik di Sumatera Selatan saat ini tercatat sebanyak 4.747 unit. Komposisi tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 3.482 unit, sementara kendaraan roda empat berjumlah 1.265 unit.
Pemerintah provinsi masih terus mematangkan regulasi teknis mengenai besaran nilai pajak yang nantinya harus dibayarkan oleh masyarakat. Aturan detail mengenai skema pembayaran dan insentif ini nantinya akan disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).