PORTAL7.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menunjukkan kinerja tegas dalam merespons laporan masyarakat mengenai tindak kriminalitas yang meresahkan. Langkah konkret diambil untuk mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan oknum spiritual palsu.

Institusi kepolisian menegaskan kembali komitmen mereka yang kuat untuk selalu menjaga keamanan dan memastikan tegaknya keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kuningan. Hal ini terbukti melalui keberhasilan pengungkapan kasus sensitif tersebut.

Kasus yang berhasil dibongkar ini melibatkan seorang pria yang teridentifikasi dengan inisial AH, yang diketahui berusia 36 tahun saat penangkapan dilakukan. Tindakan kriminal ini mengejutkan banyak pihak karena modus yang digunakan pelaku.

Ironisnya, pelaku menjalankan serangkaian tindakan asusila tersebut dengan memanfaatkan kedok atau citra sebagai seorang dukun. Profesi yang seharusnya menjadi wadah perlindungan spiritual justru disalahgunakan untuk melancarkan kejahatan.

Dilansir dari JABARONLINE.COM, pengungkapan kasus ini terjadi di wilayah Kuningan pada tanggal 9 April 2026. Tanggal ini menjadi penanda berakhirnya aksi kejahatan yang dilakukan oleh oknum tersebut.

"Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menegaskan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi seluruh warga," bunyi pernyataan resmi mengenai penanganan kasus ini. Ini menekankan fokus utama Polres.

Pihak kepolisian juga menyoroti langkah nyata yang telah diambil melalui keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus pencabulan yang sangat meresahkan lingkungan sekitar. Upaya ini diapresiasi oleh masyarakat.

"Langkah nyata ditunjukkan melalui keberhasilan mereka dalam mengungkap sebuah kasus pencabulan yang meresahkan masyarakat," demikian keterangan yang disampaikan mengenai hasil kerja keras penyidik. Hal ini menunjukkan respons cepat kepolisian.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa aparat penegak hukum harus waspada terhadap penyalahgunaan kepercayaan publik yang berkedok praktik spiritual. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses hukum selanjutnya.