PORTAL7.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan telah mengambil langkah serius terkait sebuah insiden yang melibatkan salah satu aparatur sipil negaranya (ASN). Instansi tersebut kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pegawai berinisial HD atas dugaan tindakan asusila.
Peristiwa yang memicu penyelidikan ini terjadi pada Rabu sore, 6 Mei 2026, di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tepatnya di Desa Raci. Kejadian ini terekam dalam sebuah rekaman video yang memiliki durasi sekitar 2 menit 7 detik dan kemudian menyebar luas di media sosial.
Video yang viral tersebut memperlihatkan momen ketika sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sedang melakukan interogasi terhadap pria yang mengenakan kemeja putih berlogo Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Kecurigaan petugas Satpol PP muncul setelah mereka mengamati sebuah kendaraan yang terparkir terlalu lama di sudut area perkantoran yang cenderung sepi.
Saat petugas Satpol PP mendekati mobil untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, seorang wanita terlihat tergesa-gesa keluar dari dalam kendaraan tersebut. Setelah pemeriksaan di dalam kabin mobil dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas yang tidak pantas.
Barang bukti yang ditemukan oleh petugas di dalam mobil tersebut antara lain adalah tisu yang berserakan di area bawah dashboard dan kursi penumpang, serta ditemukan juga sepasang sepatu wanita. Penemuan ini menjadi dasar penguatan dugaan awal petugas di lapangan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai penerimaan laporan terkait insiden yang melibatkan pegawainya tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa proses evaluasi internal kini sedang berjalan intensif untuk mendalami semua fakta yang ada dalam rekaman yang beredar.
"Kami sudah menerima laporan dugaan dan akan segera melakukan pemeriksaan," ujar Fathurrahman pada hari Jumat, 8 Mei 2026.
Fathurrahman juga menegaskan komitmen instansinya untuk menindaklanjuti setiap bentuk pelanggaran kedisiplinan maupun kode etik yang dilakukan oleh ASN. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada fakta yang utuh di lapangan sebelum sanksi dijatuhkan.
"Apabila dilakukan pelanggaran-pelanggaran maka akan ditetapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fathurrahman.