KABUPATEN TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang statusnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial tetap mendapatkan akses kesehatan. Warga terdampak tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan gratis di Puskesmas dengan ketentuan maksimal dua kali kunjungan.
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kabupaten Tangerang, H. Kadarusman, SKM, M.Kes, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan pada periode Januari–Februari 2026. Selama masa nonaktif tersebut, Puskesmas akan memberikan kompensasi layanan sebelum warga mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
“Selama status tidak aktif, Puskesmas melayani maksimal dua kali kunjungan secara gratis. Setiap pasien akan diberikan surat keterangan sakit yang dapat dibawa ke operator DTSN desa atau kelurahan untuk proses pengaktifan kembali BPJS PBI JK,” ujar Kadarusman saat memberikan keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).