PORTAL7.CO.ID - Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tengah berupaya keras menyelesaikan penyusunan rekomendasi strategis. Langkah ini bertujuan utama untuk memperbaiki kinerja perusahaan daerah milik pemerintah provinsi agar tata kelolanya menjadi lebih profesional dan transparan.

Proses percepatan ini dilakukan menjelang tenggat waktu yang ditetapkan pada akhir April 2026. Legislatif sedang memfokuskan energi untuk mendalami temuan-temuan yang didapatkan selama rangkaian rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya.

Fokus utama Pansus saat ini adalah menggali detail dari setiap temuan agar rekomendasi yang dihasilkan nanti benar-benar aplikatif dan dapat langsung diterapkan oleh BUMD terkait. Hal ini penting untuk memastikan perbaikan yang dilakukan berdampak nyata pada kinerja perusahaan.

Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Agung Mulyono, menyampaikan bahwa sisa waktu yang ada dimanfaatkan secara maksimal untuk mempertajam poin-poin rekomendasi yang akan diajukan untuk setiap unit usaha.

"Perlu didalami, perlu didetailkan. Dengan sisa waktu 1-2 minggu ini, itu yang menjadi fokus kami," ujar Agung Mulyono, Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim.

Pendalaman materi evaluasi telah mencakup berbagai badan usaha penting, termasuk PT Jatim Grha Utama (JGU) beserta anak perusahaannya yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan pada pekan sebelumnya. Evaluasi ini meliputi analisis komprehensif dari aspek pendapatan hingga kontribusi riil perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur.

Agung Mulyono juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan materi sudah berjalan lancar dan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi terkini masing-masing BUMD.

"Semua sudah kita bahas. Hari ini semakin jelas gambaran masing-masing," jelas Agung Mulyono.

Selain PT JGU, Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap Puspa Agro dan PT Pratama Jatim Lestari (PJL), yang khususnya mengelola fasilitas pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Mojokerto. Tujuannya adalah memastikan operasional perusahaan tersebut selaras dengan standar pengelolaan lingkungan dan akuntabilitas publik yang ketat.