PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah inovatif dalam upaya meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah di tingkat akar rumput. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur skema pemberian insentif.

Inisiatif baru ini berfokus pada apresiasi nyata bagi lingkungan yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pengelolaan limbah rumah tangga. Penghargaan tersebut berupa dukungan sarana dan prasarana yang akan diberikan kepada Rukun Warga (RW) yang disiplin.

Regulasi yang diberi nama Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber ini menetapkan standar yang cukup tinggi bagi penerima manfaat. Pemerintah daerah hanya akan menyalurkan bantuan fasilitas bagi RW yang mampu mencapai target pemilahan sampah hingga angka 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan dalam dokumen resmi yang telah dilihat oleh media pada Rabu, 6 Mei 2026. "Memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku," demikian bunyi ketentuan dalam Ingub tersebut, sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memandang kebijakan ini sebagai cara efektif untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat ibu kota mengenai pentingnya pengelolaan limbah sejak dari sumbernya. Kebijakan ini mulai berlaku setelah instruksi tersebut ditandatangani pada 30 April 2026.

Menurut aturan baru tersebut, seluruh penduduk Jakarta diwajibkan untuk memisahkan sampah ke dalam empat kategori utama. Empat kategori tersebut terdiri dari sampah organik, anorganik, residu, serta kategori khusus untuk bahan berbahaya dan beracun (B3).

Pengurus RW diberikan tanggung jawab signifikan dalam implementasi di lapangan, termasuk kewenangan untuk menerapkan sanksi. Pengurus RW memiliki otoritas untuk memutuskan sanksi administratif bagi warga yang mengabaikan kewajiban memilah sampah berdasarkan hasil musyawarah lingkungan setempat.

Pramono Anung menjelaskan dasar hukum penerapan sanksi ini dalam Ingub tersebut. "Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah melalui para Ketua RW sesuai dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," tulis Pramono, seperti dikutip dari Detikcom.

Selain penegakan disiplin, pemerintah daerah juga proaktif mendorong penguatan infrastruktur pendukung di tingkat RW. Ini termasuk memastikan ketersediaan Bank Sampah Unit (BSU) dan pembentukan bidang pengelolaan sampah internal yang efektif di setiap lingkungan.