PORTAL7.CO.ID - Suasana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat memanas pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2026. Ketegangan terjadi dalam rangka persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Insiden ini berpusat pada interaksi yang dinilai kurang harmonis antara jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas di persidangan. Ketegangan tersebut juga melibatkan tim kuasa hukum yang mendampingi mantan Mendikbudristek dalam kasus tersebut.
Peristiwa adu mulut tersebut mencapai puncaknya hingga memaksa majelis hakim yang memimpin sidang untuk segera bertindak. Hakim mengambil peran sentral dalam mengendalikan jalannya persidangan yang sempat diwarnai gesekan tersebut.
Majelis hakim dilaporkan memberikan teguran keras kepada kedua belah pihak yang terlibat dalam perdebatan sengit. Tindakan intervensi ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung di ruang sidang.
Peristiwa kurang mengenakkan ini terjadi pada agenda persidangan yang spesifik. Agenda tersebut adalah saat majelis hakim tengah fokus pada pemeriksaan saksi ahli yang telah dihadirkan oleh pihak pembela terdakwa.
Dikutip dari JABARONLINE.COM, ketegangan ini menjadi sorotan utama dalam jalannya persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Kasus ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi di lingkungan kementerian.
Meskipun terdapat momen ketegangan, persidangan tetap berusaha dilanjutkan setelah adanya intervensi dari majelis hakim. Fokus utama sidang kembali diarahkan pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum.
"Ketegangan ini dipicu oleh interaksi yang kurang harmonis antara jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim," demikian disampaikan dalam informasi yang beredar.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa insiden adu mulut tersebut memaksa majelis hakim untuk segera turun tangan dan memberikan teguran kepada kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan upaya hakim dalam menjaga integritas jalannya persidangan.