PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi pemberian insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang akan berlaku untuk 200.000 unit mobil dan motor listrik. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026.
Tujuan utama dari pemberian insentif ini adalah untuk menekan harga jual kendaraan ramah lingkungan di pasar domestik, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat luas. Langkah ini sejalan dengan upaya percepatan transisi energi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa total kuota insentif yang disiapkan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi kriteria. Untuk sepeda motor listrik, besaran subsidi langsung yang ditetapkan adalah Rp 5 juta per unit.
Sementara itu, skema insentif PPN DTP untuk mobil listrik masih dalam proses penyesuaian final oleh kementerian terkait, meskipun komitmennya sudah ada. Insentif ini akan difokuskan pada kendaraan listrik murni (Electric Vehicle/EV) dan tidak termasuk kendaraan hybrid.
"Jadi yang diomongin tadi PPN ya, PPN ditanggung pemerintah itu ada yang 100 persen ada yang 40 persen nanti masih disesuaikan skemanya itu untuk utamanya EV yang bukan hybrid," jelas Purbaya saat memberikan keterangan, dilansir dari Detik Oto.
Penetapan besaran PPN DTP akan sangat bergantung pada komponen material baterai yang digunakan dalam kendaraan listrik tersebut, menekankan pada pemanfaatan sumber daya alam dalam negeri. Hal ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memberikan nilai tambah pada sumber daya alam lokal.
Purbaya kemudian merinci bahwa skema insentif akan dibedakan berdasarkan kandungan baterai, khususnya antara baterai berbahan dasar nikel dan non-nikel. Kebijakan ini merupakan dorongan agar sumber daya nikel Indonesia lebih banyak terserap.
"Nanti baterainya berdasarkan nikel dan non-nikel nanti akan beda skemanya, tapi yang itu nanti Menteri Perindustrian. Kenapa saya pakai nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai," lanjut Purbaya.
Secara historis, kebijakan pemotongan PPN untuk mobil listrik sudah diterapkan sejak 2023, di mana tarif PPN dipangkas dari 11 persen menjadi hanya 1 persen. Ketika tarif PPN nasional naik menjadi 12 persen, kendaraan listrik yang memenuhi syarat tetap mendapatkan keringanan tarif 2 persen.