JABARONLINE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Pada Senin (9/2/2026), penyidik resmi menyerahkan tersangka bersama barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Jalan Nani Wartabone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Maruly Padede menyebut pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.