BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk melakukan pembersihan secara sistemik guna membongkar praktik mafia di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal tersebut menjadi pokok bahasan dalam diskusi nasional bertajuk “Menguji Keberanian KPK Membongkar Mafia Bea Cukai: Dari OTT Menuju Pembersihan Sistemik dan Penyelamatan PNBP Negara” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Kamis (16/4).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Eka Ardianto Iskandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa praktik mafia di sektor bea cukai telah menyentuh level sistemik. Menurutnya, keberanian KPK saat ini menjadi sorotan utama masyarakat dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Keberanian KPK menjadi sorotan utama. Tidak cukup hanya operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga harus mampu membangun sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar Eka. Ia menambahkan bahwa forum akademik ini penting untuk melahirkan pemikiran konstruktif guna memperbaiki tata kelola lembaga negara.
Dalam diskusi tersebut, dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan sekaligus praktisi hukum, Dina Lara Butar-Butar, menyoroti penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Meski KPK telah menetapkan empat tersangka, Dina menilai masih ada pihak-pihak tertentu yang belum tersentuh hukum.
Sebagai pengacara dari Blueray Cargo, Dina menjelaskan bahwa perusahaan jasa kargo kerap berada dalam posisi sulit akibat ketidakpastian sistem di lapangan. “Klien kami pada dasarnya tidak mau memberi kepada oknum. Namun, sistem yang memaksa karena tidak adanya kepastian dalam pemeriksaan barang. Akhirnya muncul komunikasi yang mengatasnamakan personel bea cukai,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha sering kali menjadi "korban sistem" yang tidak sehat.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat DJBC, di antaranya Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–Januari 2026), Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen), serta pegawai DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Di sisi lain, pengamat intelijen Gautama Wiranegara menilai persoalan di tubuh bea cukai sudah mengkristal dan memerlukan langkah luar biasa (extraordinary). Ia menekankan perlunya pembersihan internal secara menyeluruh untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan efektif.
“Kondisi bea cukai saat ini sangat dipengaruhi oleh sistem yang sudah rusak. Pelanggaran yang terjadi bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah mengakar,” kata Gautama.
Senada dengan hal tersebut, Guru Besar Bidang Ilmu Governansi Digital Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Taufiqurrakhman, menekankan pentingnya reformasi berbasis digital. Ia juga membandingkan agresivitas KPK dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus besar.