JAKARTA - Geger! Dunia perbankan Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang, termasuk Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, bepergian ke luar negeri. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,1 triliun.

"Iya, yang bersangkutan juga dicekal," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui pesan singkat, Rabu (2/7).

Indra Utoyo, yang pernah menjabat Direktur Digital, IT & Operation BRI periode 2017-2022, kini menjadi sorotan utama. KPK menduga tindak pidana korupsi terkait mesin EDC BRI terjadi selama periode 2020-2024.

"Nanti pada saat penetapan status tersangka akan diketahui apakah (IU) layak dijadikan tersangka ataukah sebatas saksi," tambah Fitroh. Penyidik masih enggan membeberkan detail keterlibatan Indra Utoyo karena penyidikan masih dalam tahap awal.

Pihak awak media telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Indra Utoyo, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat respon.

Bayangan kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar, diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30% dari total anggaran. Publik pun dibuat penasaran, akankah Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi?

Langkah tegas KPK ini tentu menguatkan komitmen pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Namun, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana pengawasan internal di BRI? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Pertanyaan-pertanyaan ini menanti jawaban yang terang benderang dari proses hukum selanjutnya.*