PORTAL7.CO.ID - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur pada Senin (4/5/2026) diwarnai suasana yang penuh ketegangan saat agenda pembahasan mengenai usulan hak angket masyarakat menjadi topik utama. Ketegangan ini muncul dari perdebatan sengit yang terjadi di internal dewan mengenai arah pembahasan yang dinilai mulai bergeser dari substansi tuntutan publik.
Perbedaan pandangan ini bahkan mencapai puncaknya hingga menyebabkan salah satu pimpinan komisi memilih meninggalkan ruang sidang paripurna. Insiden tersebut terjadi karena adanya kekhawatiran bahwa fokus rapat telah berubah dari menindaklanjuti aspirasi masyarakat menjadi lebih didominasi oleh kepentingan politik antar fraksi.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menegaskan komitmennya untuk memastikan usulan hak angket tersebut segera dimasukkan ke dalam jadwal Badan Musyawarah (Bamus). Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap gelombang demonstrasi dan aspirasi yang disampaikan warga Kaltim kepada lembaga legislatif.
"Ini saya memperjuangkan masyarakat Kaltim untuk dimasukkan ke jadwal Bamus terkait hak angket ini," ujar Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menekankan bahwa perjuangannya adalah demi merealisasikan keinginan konstituen.
Reza Fachlevi menjelaskan bahwa proses penjadwalan hak angket sejatinya sudah berjalan, namun muncul upaya intervensi terkait sikap politik masing-masing fraksi dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa setiap fraksi berhak menentukan sikap politiknya tanpa perlu adanya intervensi dari pihak manapun.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar anggota dewan yang cenderung menunda proses ini juga turut merasakan langsung tuntutan masyarakat yang menyuarakan aspirasi mereka di lapangan. "Sekali-sekalilah mereka yang turun menghadapi relawan ataupun pendemo itu. Karena selama ini kami turun terus mendengarkan aspirasi mereka," kata Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Delegasi aliansi masyarakat telah diterima secara resmi di Gedung DPRD beberapa hari sebelum rapat paripurna berlangsung, menggarisbawahi bahwa proses administratif kini bergantung pada keputusan pimpinan dewan. "Ini adalah hak angket yang memang harus kita laksanakan. Ini amanah dari masyarakat, tinggal prosesnya saja lagi," tegas Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim.
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengonfirmasi bahwa secara administratif, persyaratan untuk pengajuan hak angket telah terpenuhi secara sah. Dukungan tanda tangan dari anggota lintas fraksi yang terkumpul sudah melampaui ambang batas minimal yang dipersyaratkan.
"Kita menandatangani usul inisiatif untuk hak angket. Ada sekitar 21 orang tanda tangan dan itu sudah memenuhi syarat," kata Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, membenarkan kelengkapan berkas usulan tersebut.