PORTAL7.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru. Keputusan ini diambil berdasarkan temuan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Guru PNS bernama Yogi Susilo Wicaksono (40) resmi diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Jombang Warsubi. Pemberhentian ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang Nomor 800.1.6.2/230/415.01/2026.
Keputusan administratif tersebut ditetapkan secara resmi pada Senin, 4 Mei 2026, setelah melalui serangkaian proses kajian mendalam oleh instansi terkait di lingkungan Pemkab Jombang. Pelanggaran disiplin berat yang mendasari pemecatan adalah ketidakhadiran guru tersebut dari tempat tugasnya selama 181 hari sepanjang tahun 2025.
Yogi Susilo Wicaksono merupakan guru yang bertugas di SDN Jipurapah 2, yang berlokasi di Kecamatan Plandaan, sebuah wilayah yang dikenal memiliki medan cukup sulit. Dilansir dari Detikcom, Yogi merasa bahwa keputusan pemberhentian ini merupakan bentuk ketidakadilan baginya.
Guru yang telah mengabdi sejak tahun 2007 tersebut mengklaim bahwa ia dipaksa mengajar di sekolah terpencil padahal sedang mengalami cedera saraf terjepit yang dideritanya sejak tahun 2016. Kondisi fisik ini membuatnya kesulitan mengakses lokasi sekolah yang berada di daerah perbukitan dan berbatu.
Bupati Jombang Warsubi menegaskan bahwa proses pemberhentian ini telah melalui peninjauan ulang yang cermat sebelum ditandatangani, demi menjaga integritas dan standar pengabdian para pendidik di Jombang. "Kami selalu menegakkan bagaimana guru-guru di Kabupaten Jombang ini bisa mendidik anak-anak kita dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tegas Warsubi.
Bupati Warsubi juga menanggapi klaim Yogi mengenai pengajuan izin dan mutasi karena alasan kesehatan yang disebut berulang kali. Menurut catatan administrasi Pemkab Jombang, tidak ditemukan adanya dokumen resmi terkait permohonan pindah tugas maupun izin cuti dari yang bersangkutan. "Pengajuan tidak pernah ada, baik pengajuan cuti tidak pernah ada, pengajian izin tidak ada, pengajuan untuk minta pindah juga tidak pernah ada," jelas Warsubi.
Pemkab Jombang juga menekankan bahwa daerah terpencil seperti lokasi tugas Yogi sebenarnya telah diberikan apresiasi berupa kompensasi tambahan. "Di daerah terpencil itu ada kompensasinya, yaitu ada penambahan Rp 1 juta setiap bulannya. Kalau TPPG dari pusat, kalau daerah terpencil ada penambahan kompensasi dari Pemkab Jombang," tandas Warsubi.
Sebelum diberhentikan, Yogi Susilo Wicaksono sempat menerima sanksi disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat pada bulan Juni 2025, sebagai tindak lanjut atas ketidakhadirannya. Menghadapi SK Bupati tersebut, Yogi berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika upaya administratif mentok.