PORTAL7.CO.ID - Kebijakan mengenai pengaturan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi diberlakukan dengan jadwal spesifik pada hari Jumat, terhitung sejak 10 April 2026. Penerapan aturan satu hari WFH per minggu ini mulai berjalan pasca libur peringatan wafatnya Isa Almasih yang jatuh pada Jumat, 3 April 2026.

Implementasi kebijakan fleksibilitas pola kerja ini menunjukkan adanya perbedaan signifikan antar kementerian dalam penerapannya di lapangan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi salah satu instansi yang telah mengadopsi WFH penuh setiap hari Jumat bagi seluruh pegawainya.

Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantono, mengenai pemberlakuan WFH pada akhir pekan kerja tersebut. Kebijakan ini tetap memberikan pengecualian bagi ASN yang memiliki mandat tugas kedinasan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda.

Deni Surjantono menegaskan bahwa penyesuaian pola kerja ini dilakukan dengan prioritas utama tetap menjaga efektivitas dan keberlangsungan pelaksanaan seluruh tugas kementerian. Penekanan utama adalah memastikan pekerjaan tetap tuntas meskipun ada perubahan lokasi kerja.

"WFH tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas tertentu seperti layanan tatap muka atau pendampingan pimpinan," jelas Deni Surjantono. Selain itu, pekerjaan lain yang dianggap krusial juga dikecualikan berdasarkan usulan unit eselon I atau non-eselon setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal.

Suasana di Gedung Djuanda Kemenkeu pada Jumat pagi menunjukkan implementasi kebijakan yang berjalan, di mana tim keamanan dan frontliner tetap siaga di lokasi. Namun, pantauan di lantai dua gedung tersebut memperlihatkan lorong yang cenderung sepi dari aktivitas pegawai yang biasanya ramai.

Salah satu anggota tim keamanan di Kemenkeu yang merupakan inisial AP (40) memberikan kesaksian langsung mengenai situasi tersebut. "Hanya segelintir ASN yang bekerja di kantor, sisanya WFH," kata AP (40), mengonfirmasi mayoritas pegawai memilih bekerja dari rumah.

Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menunjukkan pendekatan yang lebih moderat terhadap kebijakan WFH hari Jumat ini. Berdasarkan pantauan, suasana di Kemenko Perekonomian masih terlihat adanya aktivitas WFO yang cukup signifikan dari para ASN.

Seorang staf Kemenko Perekonomian dengan inisial BR (30) mengungkapkan bahwa kementeriannya hanya menerapkan kuota terbatas untuk kerja jarak jauh. "Kemenko Perekonomian hanya mewajibkan 50 persen ASN untuk WFH, sementara sisanya tetap masuk kantor," ungkap BR (30).