PORTAL7.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan peninjauan ulang terhadap keterlibatan negara dalam forum Board of Peace (BoP). Permintaan ini muncul sebagai respons langsung terhadap memburuknya situasi konflik dan krisis kemanusiaan yang terus terjadi di wilayah Palestina.
Permintaan evaluasi ini tertuang dalam sebuah rilis resmi yang diterbitkan MUI sebagai respons atas dinamika geopolitik global yang semakin mengkhawatirkan belakangan ini. Fokus utama kekhawatiran MUI adalah kondisi terkini di Palestina, terutama terkait pembatasan pelaksanaan ibadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadhan.
Rilis resmi bernomor Kep-39/DP-MUI/III/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan. Keduanya menekankan bahwa peninjauan ulang keanggotaan BoP sangat krusial bagi Indonesia.
Tujuan utama peninjauan ini adalah memastikan konsistensi diplomasi Indonesia tetap berpegang teguh pada nilai-nilai universal keadilan dan kemanusiaan. MUI memandang dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bukan sekadar pilihan politik luar negeri semata.
Lebih jauh, dukungan tersebut dianggap sebagai manifestasi nyata solidaritas kemanusiaan dan keagamaan yang harus terus dipelihara oleh bangsa Indonesia. MUI menyoroti bahwa partisipasi awal Indonesia dalam BoP dimaksudkan untuk mendorong stabilitas keamanan regional.
Selain itu, keikutsertaan tersebut diharapkan dapat membuka akses bantuan kemanusiaan serta menjaga peluang terwujudnya solusi dua negara bagi Palestina. Namun, perkembangan terbaru mengindikasikan adanya masalah serius dalam implementasi mekanisme BoP yang ada.
MUI menyoroti adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan BoP dengan mandat resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Terdapat juga indikasi bahwa perlakuan dalam pelaksanaannya cenderung tidak seimbang.
"Pemerintah diminta melakukan evaluasi secara menyeluruh dan objektif terhadap manfaat strategis keikutsertaan Indonesia dalam BoP," bunyi salah satu poin rekomendasi resmi MUI.
Rekomendasi kedua dari MUI adalah agar keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut bersifat terbatas dan bersyarat. Indikator yang jelas harus ditetapkan, seperti penurunan kekerasan terhadap warga sipil dan terbukanya akses bantuan kemanusiaan, ujar MUI.