PORTAL7.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah memulai proses distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026. Pencairan dana ini diketahui dimulai secara bertahap sejak tanggal 26 Februari 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Oleh karena itu, pegawai diimbau untuk mulai memantau saldo rekening masing-masing.
Kebijakan pemberian THR ini berlaku bagi seluruh ASN yang bertugas di instansi pusat maupun instansi daerah. Informasi mengenai dimulainya pencairan ini didapatkan dilansir dari Bansos.
Penyaluran dana dipastikan akan berjalan sesuai dengan selesainya proses administrasi yang dilakukan oleh masing-masing instansi penerima. Target utama pemerintah adalah seluruh penerima sudah menerima haknya sebelum bulan suci Ramadan tiba.
Daftar resmi penerima THR tahun 2026 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk dalam daftar penerima komponen tunjangan ini.
Tidak hanya ASN aktif, pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan juga para pensiunan juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya tersebut.
Terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun ini sebesar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah telah menyiapkan total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp55 triliun, naik dari pagu tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Besaran THR yang diberikan kepada penerima adalah 100 persen penuh, dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulanan masing-masing. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau kinerja yang berlaku.
"Pemerintah memastikan distribusi dana dilakukan sesuai penyelesaian proses administrasi di tiap instansi," demikian disebutkan dalam narasi berita, yang menggarisbawahi pentingnya kelengkapan berkas di tingkat unit kerja.