JAKARTA – Center for Budget Analisis (CBA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk segera mengusut dugaan keterlibatan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, dalam dua isu sensitif daerah: kasus pemanggilan kritikus Tambang Emas Tumpang Pitu dan dugaan kejanggalan pengadaan laptop.

Sorotan tajam ini muncul setelah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seorang warga, Lia Winarso, oleh Dinas Pendidikan Banyuwangi pada 9 Desember 2025. Lia diperiksa hanya karena menulis kalimat singkat bernada tanya di media sosial, “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?”. Pemanggilan ini diduga dilakukan atas instruksi langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai kasus Lia Winarso sebagai indikasi adanya kejengkelan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terhadap kritik, sekecil apa pun, yang menyentuh isu Tambang Emas Tumpang Pitu.

“Kasus Lia Winarso ini menunjukkan adanya kegelisahan dari Pemkab Banyuwangi. Mungkin bagi Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjaga hubungan baik dengan PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dianggap lebih penting,” ujar Uchok Sky dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).

Menurut Uchok, sikap Pemkab Banyuwangi ini tidak terlepas dari kepentingan langsung daerah dalam proyek pertambangan tersebut. Uchok membeberkan fakta kepemilikan saham Pemkab Banyuwangi di PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).

Iklan Setalah Paragraf ke 5

Pemkab Banyuwangi tercatat memiliki sebanyak 973.250.000 lembar saham atau sekitar 3,977 persen di MDKA. Uchok menjelaskan bahwa saham tersebut diperoleh tanpa pembayaran tunai di awal, melainkan melalui mekanisme pemotongan dividen setiap tahunnya.