JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas untuk mengembalikan aset negara bernilai triliunan rupiah dari penguasaan pihak swasta ke pengelolaan resmi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kebijakan ini difokuskan pada optimalisasi kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan dan Kemayoran demi meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pendapatan negara.
Langkah pengembalian aset strategis ini, yang menargetkan lahan-lahan yang selama ini dikuasai pihak swasta dengan konsesi yang telah habis, dilaporkan memicu perlawanan dari kelompok-kelompok yang merasa dirugikan.
Optimalisasi Aset Negara
Presiden Prabowo menekankan pentingnya aset-aset tersebut dikelola secara produktif oleh Danantara. Berdasarkan perhitungan pemerintah, tanah negara di kawasan GBK Senayan diperkirakan bernilai hingga US$30 miliar (sekitar Rp495 triliun), sementara 400 hektare lahan di Kemayoran ditaksir mencapai US$40 miliar (sekitar Rp690 triliun).
Pengembalian aset ini dilatarbelakangi temuan bahwa aset-aset tersebut sebelumnya tidak menghasilkan pendapatan yang layak bagi negara. Selain itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 1964-1970, banyak Barang Milik Negara (BMN) yang belum terdaftar secara resmi.
Untuk mengatasi masalah ini, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk melakukan pendaftaran ulang sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Hal ini bertujuan mengidentifikasi aset-aset yang kini dikuasai tanpa hak kepemilikan yang jelas.
.png)
.png)

