PORTAL7.CO.ID - Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan memperingati Hari Kartini yang jatuh pada hari Selasa, 21 April 2026 mendatang. Meskipun merupakan momentum penting, pemerintah telah menegaskan bahwa tanggal tersebut tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional kantor dan proses belajar mengajar di institusi pendidikan akan berlangsung normal. Aktivitas akan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa adanya penambahan hari libur khusus.

Penetapan status operasional ini didasarkan pada acuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur mengenai daftar hari libur nasional beserta cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun berjalan.

Status Hari Kartini yang tidak masuk dalam daftar tanggal merah mengonfirmasi bahwa tidak ada pengecualian libur bagi para pekerja dan pelajar. Hal ini berbeda dengan beberapa hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur resmi.

Meskipun tanpa libur resmi, peringatan Hari Kartini tetap akan diselenggarakan di berbagai tingkatan. Kegiatan ini bertujuan menghormati dedikasi besar Raden Ajeng (RA) Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan hak perempuan dan akses pendidikan.

Biasanya, peringatan ini diisi dengan berbagai acara simbolis yang meriah. Mulai dari pelaksanaan upacara bendera khusus hingga pagelaran karnaval busana daerah serta aneka perlombaan di lingkungan sekolah dan instansi.

Landasan historis penetapan hari peringatan ini merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1964 yang diterbitkan pada masa itu.

Melalui Keppres tersebut, RA Kartini secara resmi dianugerahi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Penghargaan ini diberikan atas perannya yang signifikan dalam memimpin perlawanan terhadap penjajahan dan perjuangan hak-hak sipil.

"Regulasi tersebut tidak mencantumkan 21 April sebagai salah satu hari libur resmi di Indonesia," sebagaimana dilansir dari Detikcom, mengenai isi SKB 3 Menteri Tahun 2026. Informasi ini menjadi dasar bagi seluruh sektor untuk tetap beroperasi.