PORTAL7.CO.ID - Merek kendaraan listrik ultra-mewah yang berada di bawah naungan BYD, yakni Yangwang, kini secara resmi terdaftar di Indonesia. Informasi ini muncul setelah nama Yangwang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dokumen resmi tersebut merinci berbagai ketentuan terkait Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam lampiran tersebut, Yangwang teridentifikasi dengan kode SGH-AWD-30, yang mengindikasikan penggunaan sistem penggerak empat roda (4x4).
Meskipun model spesifik yang akan diluncurkan belum diumumkan secara gamblang, lini produk global Yangwang saat ini mencakup model U7, U8, U8L, dan U9. Kehadiran merek ini menandai babak baru persaingan serius di segmen mobil listrik kelas atas di pasar Indonesia.
Berdasarkan lampiran regulasi yang ada, Yangwang tercatat memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan sebesar Rp 1,508 miliar. Selanjutnya, untuk Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) ditetapkan senilai Rp 1.583.400.000.
Perlu dipahami bahwa angka NJKB dan DP PKB ini bukanlah harga jual final yang akan dibayarkan oleh konsumen. Harga pasar sesungguhnya masih akan dipengaruhi oleh berbagai faktor tambahan, termasuk pajak impor dan kebijakan distribusi yang ditetapkan oleh vendor resmi.
"Harga jual di pasaran nantinya akan dipengaruhi oleh berbagai faktor tambahan, termasuk pajak dan kebijakan distribusi vendor," demikian tercantum dalam informasi yang didapat dari Detik Oto.
BYD sendiri sebenarnya sudah beberapa kali memperkenalkan lini produk Yangwang kepada publik Indonesia melalui berbagai pameran otomotif. Salah satunya adalah saat Yangwang U8 dipajang pada GIIAS 2024, memamerkan kecanggihan teknologinya.
Salah satu keunggulan manuver Yangwang U8 yang menarik perhatian adalah kemampuannya untuk berputar 359 derajat di tempat. Kemampuan ekstrem ini dapat terwujud karena setiap roda dilengkapi dengan motor listrik independen yang dapat bergerak berlawanan arah.
Selain manuver darat, Yangwang U8 juga dilengkapi fitur mengambang di air, di mana varian Premium dapat mengapung hingga kedalaman 1.000 mm. Sementara itu, tipe Off-road Master bahkan mampu mengapung hingga kedalaman 1.400 mm setelah mengaktifkan Wading Mode.